Penangkapan Bambang Widjojanto
Ketua DPR: Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Tak Lemahkan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sudah memberikan surat pengunduran diri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sudah memberikan surat pengunduran diri terkait penetapan status Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Ketua DPR, Setya Novanto, menilai pengunduran diri Bambang Widjojanto tidak melemahkan KPK. "Pertama KPK tetap menjalankan fungsinya dengan baik dan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki rakyat," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.
Mengenai permasalahan Bambang, Novanto mengatakan hal itu akan dikaji kembali secara administrasi. Kemudian disampaikan ke DPR. "Apakah akan dilaksanakan atau tidak semua ada aturannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, telah membuat surat perngunduran diri kepada pimpinan KPK. "Tiba di kantor saya segera buat surat. Surat itu permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pengunduran diri tersebut pada Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tunduk pada konstitusi, saya tunduk pada undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang.
Terkait diterima atau tidak, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Kata Bambang, pimpinan KPK sedang merapatkan surat pengunduran diri tersebut.