Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Hendardi Kritik Keinginan Ketua KPK Libatkan TNI dalam Kisruh KPK-Polri

"TNI adalah alat pertahanan yang hanya dibolehkan melakukan operasi selain perang atas izin presiden," kata Ketua Setara Institute, Hendardi.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/M Zulfikar
Ketua Setara Institute, Hendardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pelibatan aparat TNI di tengah ketegangan KPK-Polri sebagaimana permintaan Ketua KPK Abraham Samad kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko, patut dicegah karena melanggar peraturan perundang-undangan dan akan memperkeruh suasana.

"TNI adalah alat pertahanan yang hanya dibolehkan melakukan operasi selain perang atas izin presiden," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya, Minggu (25/1/2015).

Jika pelibatan TNI terjadi, kata Hendardi, maka ini hal kedua kali yang dilakukan KPK yakni pertama kali dilakukan saat melakukan rekrutmen penyidik dari tentara.

"Sekalipun arogansi polisi dalam kasus penangkapan BW tidak bisa ditolerir, tetapi melibatkan TNI justru akan membuat konfik KPK-Polri semakin meluas," kata Hendardi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan