Rabu, 1 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Berstatus Tersangka Bambang Widjojanto Belum Putuskan Mundur dari KPK

"Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2, pimpinan KPK bila menjadi tersangka harus mengundur diri."

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dibebaskan dari tahanan Bareskrim, Sabtu (24/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilepaskan penyidik Bareskrim Polri setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Meski demikian, status tersangka tetap melekat kepadanya.

Menyandang status tersangka, Bambang mengaku belum berniat untuk mundur sebagai pimpinan KPK. Namun ia akan mendiskusikan dulu dengan pimpinan KPK menyusul status dirinya sebagai tersangka.

"Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2, pimpinan KPK bila menjadi tersangka harus mengundur diri. Maka saya harus bicara dengan pimpinan KPK," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2015).

Dikatakan BW, bila penyidik Polri masih membutuhkan keterangannya maka bisa dipanggil kembali melalui surat yang dialamatkan ke kantor KPK.

Bambang dibebaskan penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen bertemu Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti.

Pertimbangan Kepala Penyidik Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona membebaskan Bambang karena ada jaminan dari pimpinan KPK yang lain serta adanya saran dari Komjen Polisi Badrodin.

Bambang keluar sekitar pukul 01.15 WIB mengenakan kaos polo hitam dipadu celana coklat. Ia menenteng dokumen dan mengaku akan pulang ke kediamannya, tapi lebih dulu mampir ke gedung KPK.

Tags
Bareskrim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved