Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Adnan Pandu Praja Dilaporkan Miliki 85 Persen Saham PT Desy Timber

Mereka melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sendiri, kemudian membuat akta notariat saham palsu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik untuk memperkaya diri. Dia dituding merampok saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006.

Kuasa saham dari PT Desy Timber, Muklis Ramlan mengatakan hubungan perusahaan dengan Adnan dan Indra Warga Dalem berawal dari penunjukan mereka sebagai kuasa hukum untuk membantu advokasi di perusahaan tersebut.

"Jadi mereka hanya sebatas kuasa hukum dan dicabut kuasa pada 2005. Tetapi dalam proses ada konflik internal, di dalam konflik internal itu terjadi pengendalian saham," tutur Muklis Ramlan ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Setelah kejadian itu, Muklis Ramlan menjelaskan, pada tahun 2006, perusahaan PT Desy Timber di peta konflikan oleh Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja, dimana mereka melakukan pengambilan saham secara ilegal.

Secara teknis, Muklis melanjutkan, mereka melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sendiri, kemudian membuat akta notariat saham palsu. Padahal, almarhum Muis Murad, kemudian diteruskan oleh pihak keluarga merupakan pemilik yang sah dari perusahaan tersebut.

"Ketika Adnan memporakporandakan perusahaan, Adnan dan Indra memiliki saham 85 persen. Darimana legalitas orang ini bisa menguasai saham mayoritas. Satu nomenklatur yang sah misalnya yang melegalkan Adnan sah sebagai pemilik saham tidak ada," jelasnya.

Padahal, kepemilikan saham PT Desy Timber sebesar 60 persen atas nama PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad, dan sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al Banjari, Badan Usaha Milik Daerah, dan koperasi karyawan.

"Nah sampai sekarang perusahaan berjalan dan lagi loading di Berau, Kalimantan Timur," katanya

Menurut Muklis aktivitas di perusahaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini. Dia mengklaim apa yang dilakukan Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalem merupakan ilegal logging.

"Jadi ketika pada 2006 tidak jadi apa-apa, maka aktivitas itu termasuk ilegal loging. Sampai sekarang masih tebang kayu termasuk menebang di luar blok tebangan. Itu temuan,"tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pihak keluarga korban telah dirugikan ratusan miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (24/1/2015) siang. Pelaporan disampaikan Muklis Ramlan selaku kuasa saham dari PT Desy Timber.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015, Adnan Pandu Praja diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved