Pegawai Pegadaian Siap Mogok Kerja Jika Direksi Pegadaian Tidak Patuhi PKB
Ketua DPP SP Pegadaian Eko Widjatmiko mempermasalahkan pembayaran bonus senilai 85% dari anggaran dalam RKAP
PKB sendiri ditandatangani oleh Dirut PT Pegadaian (Persero) dan Direktur SDM & Umum yang mewakili manajeman dan karyawan yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Serikat Pekerja, akan berakhir pada 30 November 2015 dengan landasan hukum pasal 4 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 3 dan 11 UU No.10 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kemudian pihaknya juga mempertanyakan tidak dibayarkannya insentif operasional kepada pekerja serta tidak dibayarkannya uang pembelian perlengkapan pakaian kerja tahun 2014 dan diganti manajemen dengan tunjangan pakaian olahraga dengan jumlah lebih kecil dari uang pakaian kerja yang dibayarkan tahun sebelumnya.
"Tidak ada Jasa Produksi. Didalam Anggaran Dasar hanya menyebutkan Bonus Karyawan normanya beriringan dan satu paket dengan tantiem direksi dan dewan komisaris Pegadaian," ujar Eko di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta, Kamis (22/1/2015).
SP Pegadaian juga mempertanyakan tantiem direksi yang mencapai 100% sementara karyawan hanya menerima 85% dan jika memang ada bukti formil terkait ketentuan RUPS atau Kementerian BUMN yang membedakan perlakuan antara bonus karyawan dan tantiem dewan komisaris dan direksi maka SP akan mengajukan uji materil ke pengadilan.
Sekretaris Jenderal SP Pegadaian Yul Afian menambahkan SP Pegadaian mewakili DPD seluruh Indonesia dan mengingatkan direksi Pegadaian telah dengan nyata melakukan pelanggaran Anggaran Dasar Perseroan dan PKB.
Menurutnya, untuk memperjuangkan hak tersebut Serikat Pekerja siap merapatkan barisan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku serta mempersiakan mogok kerja yang pengaturannya akan ditentukan lebih lanjut.