Minggu, 5 Oktober 2025

Calon Kapolri

Pemerintah: Sutarman Diberhentikan untuk Regenerasi di Tubuh Polri

Pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai kapolri oleh presiden Joko Widodo (JoKowi) semata-mata momentum demi melaksanakan reformasi di tubuh polri.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Kapolri Jenderal Sutarman dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. 

 Laporan Wartawan Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, alasan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai kapolri oleh presiden Joko Widodo (JoKowi) semata-mata momentum demi melaksanakan reformasi di tubuh polri. Hal ini dianggap cara jitu melahirkan generasi terbaik di instansi tersbut.

"Jadi semangatnya pak Jokowi memberhentikan Kapolri adalah dalam rangka melaksanakan regenerasi. Sutarman sudah selesai, diberhentikan secara hormat. semua kan ada di presiden, kata Tedjo di studio KompasTV, di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam.

Bukannya (Kapolri) yang sebelumnya tidak baik tapi kita ingin menjadi lebih baik. "ucapnya menambahkan.

Sebagaimana mengacu pada pasal 11 UU Kapolri ayat 5, dalam keadaan mendesak presiden bisa memberhentikan Kapolri dan mengangkat dan mengangat pelaksanaan tugas kapolri dan selanjutnya dimintakan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tedjo menjelaskan, memang presiden Jokowi menujuk Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan telah disetujui oleh Komisi III DPR RI. Jenderal bintang tiga itu terjerat masalah hukum sehingga membuat pelantikannya ditunda. Dengan demikian, kata dia, Wakapolri Badrodin Haiti kemudian dipilih sementara untuk mengisi kekosongan di internal polri selagi Budi Gunawan melaksanakan proses hukum sampai adanya putusan yang menyatakan bersalah atau tidaknya.

"Karena harus diputuskan, harus ada pemimpin di polri tidak boleh kosong. Meskinya pemimpin sekarang kan Budi Gunawan, ya dia masih ada masalah. Cuma semua keputusan strategis ada pada presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi sudah menyatakan bahwa dipilihnya Haiti sebagai Kapolri sementara bukanlah Plt melainkan pelaksanaan tugas. Menurutnya hal tersebut sah-sah selama mengisi kekosongan itu.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, bahwa menanti putusan bersalah atau tidaknya seseorang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK sampai inkrah bisa memakan waktu bertahun-tahun. Akademisi Universitas Gadjah Mada ini mempertanyakan batas waktu yang ditetapkan pemerintah terkait penunjukan Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.

"Itu agak repot. sampai kapan? kalau kalimatnya sampai ada putusan bersalah atau tidak, sampai inkrah itu hitungannya bisa setahun bisa dua tahun. Ruang untuk sampai kapan selesai itu menjadi pertanyaan besar. " kata Denny.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebutkan, presiden mempunyai diskresi yang kuat ketika DPR sebagai legitimasi suara rakyat telah menyetujui permintaan presiden.

"Dilantik saja kapolri (Budi Gunawan) itu, seminggu kemudian dengan diskresinya presiden bisa memberhentikan kapolri itu. kemudian dipilih kapolri baru atau angkat plt. jadi sikap yang tegas. Saya kira sikap ragu-ragu ini membuat masalah semakin semrawut."imbuh Neta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved