Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Menteri Tedjo: Indonesia Diuji Terapkan Hukuman Mati

Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno menilai ancaman penarikan duta besar dua negara tersebut merupakan hak Pemerintah Brasil dan Belanda.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM
Acara Satu Meja yang digelar Kompas TV menghadirkan (dari kiri) Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purjiatno, Ira Kusno (moderator), Denny Indrayana dan Fadjroel Rahman (aktivis Salam 2 Jari) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkotika mendapat dukungan sekaligus kecaman. Contohnya, Brasil dan Belanda sampai menarik duta besarnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno menilai ancaman penarikan duta besar dua negara tersebut merupakan hak Pemerintah Brasil dan Belanda. Namun Pemerintah Indonesia tak terpengaruh.

"Silakan saja, itu hak mereka untuk menarik atau memanggil. Kita tidak terpengaruh itu," kata Tedjo kepada wartawan setelah diskusi bertajuk "Satu Meja" di Studio Kompas TV, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Tedjo mencontohkan, penerapan hukuman mati di Singapura pada awalnya ditolak oleh berbagai negara asing. Namun, pemerintah Singapura tetap tegas untuk menerapkan hukumam tersebut.

"Sekarang (Singapura) sudah tidak ada lagi yang protes, tapi kalau dulu itu akan diancam-ancam terus," ungkap politikus Partai NasDem itu.

Penerapan hukuman mati merupakan satu bentuk ketegasan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Saat ini, Indonesia, kata dia, sedang diuji untuk tetap melanjutkan penerapan hukuman tersebut.

"Indonesia diuji di sini (penerapan hukuman mati) untuk ketegasan. Kalau kita diancam-ancam selamanya juga akan lemah," kata Tedjo.

Pemerintah Indonesia menyatakan hukuman mati merupakan komitmen dalam memberantas narkoba yang digunakan oleh 4,5 juta warga Indonesia dan 1,2 juta orang di antaranya dalam kondisi tidak dapat direhabilitasi lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved