Kabinet Jokowi JK
Antisipasi Menteri Lingkungan Hidup Hadapi Bencana Asap Tak Main-main
Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan persiapan untuk mengantisipasi timbulnya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan persiapan untuk mengantisipasi timbulnya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemprov Riau pada 8 Januari dan Sumatera Selatan pada 13 Januari lalu, direncanakan rakor bersama Pemprov Kalimantan Barat akan dilaksanakan pada 20 Januari mendatang.
"Rakor di Kalbar rencananya akan langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di sela-sela kunjungan kerja Presiden selama dua hari di provinsi itu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2015).
Siti menyebutkan, untuk mengantisipasi bencana asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan kementeriannya juga melakukan koordinasi di tingkat pusat, diantaranya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam Rapat Kerja Eselon I-IV jajaran BNPB, pada 17 Januari 2015 di Pusdiklat BNPB Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, beberapa jenis bencana yang terkait dengan kementeriannya secara umum adalah bencana ekologis yang meliputi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, erupsi, defomasi kerak bumi atau gempa, serta pencemaran sampah dan limbah.
"Dimaklumi bersama penyebab utama bencana yang bersumber dari pengaruh cuaca, perubahan iklim dan kondisi lahan, serta akibat ulah manusia," kata Siti.
Mantan Sekjen DPD RI itu mengungkapkan, dalam berbagai koordinasi yang dilakukan disepakati tentang perlunya penguatan jaringan dan kolaborasi multipihak, penguatan kapasitas kelembagaan (pusat dan daerah) serta pendekatan untuk perubahan perilaku.
Sementara, lanjut Menteri LHK, peran-peran yang dapat dilakukan oleh kementerian LHK pada tiap tahapan penanganan bencana diantaranya meliputi tahapan mitigasi. Yaitu berupa peran regulasi seperti mengeluarkan peraturan pemerintah, pengaturan pola tanam heterogen dan mozaik land cover, serta langkah-langkah untuk emisi gas rumah kaca, karbon dioksida dan hidro kloro floro karbon.
"Dalam fase preparedness berupa pemantauan hotspot, pembangunan menara api, peralatan, apel siaga, sekat bakar dan lain-lain. Sedangkan pada fase tanggap darurat langkah-langkah yang dilakukan diantaranya berupa penanganan kondisi lapangan," katanya.
Sedangkan pada fase rehabilitasi, Siti mengatakan, meliputi kerja lapangan dan penataan sistem, seperti sistem drainase gambut.
"Dan akhirnya pada fase recovery adalah langkah-langkah regulasi dan penataan ulang kawasan, penyesuaian tanaman HTI dan lain-lain," tambahnya.
Khusus mengenai kesiapan menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Menteri LHK mengungkapkan, pembahasan yang telah dilakukan meliputi kesiapan menghadapi potensi bencana kebakaran dengan prinsip kerja bersama, kolaboratif antara Kementerian LHK dan BNPB.
"Hal ini sangat penting karena keunggulan lembaga BNPB yang fleksibel dalam akses dan fasilitas termasuk finansial. Kedua pimpinan lembaga bersepakat untuk bekerja sama secara simultan. Yang penting sudah ada kesepakatan-kesepakatan secara prinsip yang telah dicapai," kata Siti.