Minggu, 5 Oktober 2025

Ruhut: DPR Tidak Bisa Menolak Pengajuan Nama Kapolri oleh Presiden

Nama itu yakni Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, angkatan 1983 dari Akademi Kepolisian.

Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politisi Demokrat Ruhut Sitompul menjawab pertanyaan para warawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2014). Tribunnews.com/Ferdinand Waskita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan bahwa nama Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo tidak bisa ditolak oleh DPR.

"DPR tidak bisa menolak usulan nama Kandidat yang disampaikan Presiden," ujar Ruhut dalam diskusi yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Kepolisian (KOMPAK) yang digelar di Kafe Omah Sendok, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).

Ruhut mengatakan penunjukkan nama Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, sama halnya dengan menunjuk seorang Jaksa Agung. Hal itu karena Polisi kini berada di bawah langsung oleh Presiden.

"Semenjak itu, kepolisian itu langsung dibawah Presiden. Dibawah Presiden ini sama dengan Jaksa Agung, walaupun mitra kami sebagian besar independen, tapi Kepolisian itu hak prerogratif Persiden," kata Ruhut.

Mengenai nama yang menurut Ruhut cocok mengisi posisi Kapolri, nama itu yakni Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, angkatan 1983 dari Akademi Kepolisian.

"Dia itu brilian, dia memiliki jabatan Lemdikpol, dia membina SDM. Tadi sudah disinggung baik sekali," kata Ruhut.

Selain itu, Ruhut menilai mengapa Budi Gunawan tepat menggantikan Sutarman yang akan pensiun pada bulan Oktober nanti berdasarkan pandangan mengenai keseimbangan antara petinggi TNI dengan Kapolri.

"Kalau dilihat kan KSAL, KSAD dan KSAU itu kan angkatan 83 semua. Kalau nanti Kapolrinya dibawah atau di atas angkatan 83, nanti kan enggak enak yang satu panggil lainnya Bang. Musti sama. Beda dengan kita yang orang Sipil," tutur Ruhut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved