Kabinet Jokowi JK
Mendagri Kembalikan 100 Perda Bermasalah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim sudah mengembalikan 100 peraturan daerah (
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim sudah mengembalikan 100 peraturan daerah (Perda) yang dinilai berpotensi bermasalah. Pengembalian itu dilayangkan ke sejumlah daerah untuk mengetahui lebih jelas tujuan diterbitkannya perda-perda tersebut.
"Kami mengembalikan ke daerah 100 perda bermasalah. Sebelumnya selama dua bulan ini kami inventarisasi (perda-perda itu) lalu kami kembalikan. Apa maksud membuat perda-perda ini," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Selain itu, dalam rentan waktu dua bulan ini, klaim Tjahjo, dirinya sudah menandatangani sekitar 202 peraturan perundang-undangan, satu Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres).
"Selama dua bulan (2014) ini kami juga mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur, Kepala BIN di daerah, Kapolda dan lainnya," kata Politikus PDIP tersebut.