Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Bos PT Geo Dipa Energy Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
zoom-inlihat foto Mantan Bos PT Geo Dipa Energy Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

Samsudin ditetapkan tersangka terkait penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp4,5 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri, Kamis (18/12/2014) menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada diluar kota," ucap Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri.

Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.

Nantinya tersangka janji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014, untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tambah Ari.

Di tempat terpisah, Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora mengatakan pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang sayang mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang di Mabes Polri.

Untuk diketahui, PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp4,5 triliun.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora menjelaskan bahwa PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2X60 Mega Watt (MW) dan Patuha (3X60 MW) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina.

“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).

Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.

"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ujarnya.

Terang Bambang, berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa pada saat itu menyatakan bahwa pihaknya memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy mengerjakan proyek pembangkit panas bumi.

Akibatnya proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi.

Setelah rentang waktu cukup lama justru PT Geo Dipa Energy diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC).

Serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1X55 MW dengan nilai proyek 64 juta dolar AS dan Rp192 miliar. “Kita tidak tahu-menahu tentang itu," ujarnya.

PT Geo Dipa Energy merupakan perusahaan gabungan yang sahamnya dikuasai PT PLN (Persero) sebesar 33 persen dan PT Pertamina 67 persen saat itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, PT Geo Dipa Energy dijual kepada pemerintah dan menjadi perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) Rp443,5 miliar.

Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareksrim. Mantan PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved