Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Kembali Periksa bekas Dirjen Pelayanan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memanggil bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memanggil bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Slamet Riyanto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Terkait kasus tersebut, Slamet akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Slamet sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 26 September 2014 lalu. Slamet menduduki kursi Dirjen PHU Kemenag sebelum Anggito Abimanyu. Anggito menggantikan Slamet pada Agustus tahun 2012 lalu.

Selain memeriksa Slamet, KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi yaitu M. Khanif, mantan Kepala Seksie Akomodasi Haji Kemenag. Termasuk saksi lainnya bernama Ujang.

Diketahui, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012 , KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved