Kejaksaan Agung Tahan Profesor Dekan Farmasi USU
Dekan tersebut ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU tahun 2010.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Samadio, Senin (8/12/2014), petang, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Dekan tersebut ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU tahun 2010.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan selain menahan Samadio, pihaknya juga menahan dua tersangka lain.
"Total ada tiga tersangka, Samadio, Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan, serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang," tegas Sarjono di Kejagung.
Sarjono melanjutkan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014.
Menurut Sarjono para tersangka diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi bernilai Rp 25 miliar.
Sarjono menambahkan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut.