Kepala Daerah Pilih Sendiri Wakilnya
Pilkada serentak hanya akan menawarkan calon-calon gubernur dan bupati/wali kota
Laporan wartawan Warta Kota Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-Pilkada serentak di delapan provinsi dan 197 kabupaten/kota di paruh kedua 2015, hanya akan menawarkan calon-calon gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan pemilihan wakil gubernur/bupati/wali kota, akan dilakukan oleh kepala daerah terpilih.
Pemilihan wakil gubernur bukan lewat pemilu ataupun pemilihan di DPRD sudah terjadi di DKI Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama yang dilantik menjadi Gubernur oleh Presiden Joko Widodo, 19 November lalu, memilih sendiri wakil gubernurnya.
Pemilihan wakil oleh kepala daerah terpilih merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Perppu Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua perppu itu disahkan di pengujung kekuasaan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Jawa Barat, Titik Nurhayati, menjelaskan bahwa pilkada Kota Depok akan dilaksanakan tahun 2018 bersama ratusan daerah lain di Indonesia. Sedangkan, masa tugas Wali Kota Depok yang sekarang, Nur Mahmudi Ismail, akan berakhir awal 2016. Artinya, selama 2016 hingga 2018, Kota Depok akan dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) wali kota.
Titik menjelaskan, KPU perlu melakukan sosialisasi intensif kepada pemangku para pimpinan parpol, Badan Pengawas Pemilu, pemkot, muspida, dan yang lainnya. Menurut Titik, ada beberapa perbedaan pada pilkada terdahulu dan pilkada berdasarkan Perppu No 1 tahun 2014.
Salah satu perbedaan adalah tentang calon kepala. "Di perppu itu tidak ada paket pasangan calon kepala daerah, yang ada hanya calon wali kota saja," katanya.
Pada pilkada terdahulu, calon yang diusung oleh parpol terdiri atas calon gubernur/bupati/wali kota beserta calon wakil gubernur/bupati/wali kota. Pemilihan wakil kepala daerah bisa sangat menguras waktu serta tenaga dan bisa juga biaya. "Wakil wali kota diusulkan oleh wali kota terpilih ke mendagri melalui gubernur," ujar Titik di Depok, Rabu (26/12).
Sedangkan wakil gubernur diajukan oleh gubernur terpilih kepada presiden melalui mendagri. Hal ini pula yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama untuk mengisi kursi wakil gubernur setelah dirinya resmi menggantikan Joko Widodo yang mundur dari jabatan Gubernur DKI karena terpilih sebagai presiden.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa hingga tahun 2018, ada dua gelombang pilkada serentak. Gelombang pertama adalah pilkada tahun 2015 bagi daerah yang memang harus pilkada pada tahun itu dan daerah yang mestinya pilkada tahun 2014 namun tak bisa dilaksanakan karena berbarengan dengan pemilu nasional.
Sedangkan gelombang kedua pilkada serentak dilaksanakan tahun 2018 bagi 245 daerah. Pilkada tahun 2018 dilaksanakan bagi daerah yang mestinya melaksanakan pilkada tahun 2016-2018. Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di tahun 2016 dan 2017, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas untuk memimpin daerah tersebut hingga memiliki kepala daerah definitif.
"Karena masa jabatan wali Kota Depok saat ini berakhir Januari 2016, maka sesuai pasal di perppu tersebut, pilkada Depok akan digelar tahun 2018 serentak dengan beberapa daerah lain," ujar Titik.
Hal lain yang perlu disosialisasikan adalah, bakal calon yang diusulkan oleh satu ataupun gabungan parpol, harus melalui mekanisme uji publik. Karena itu, akan dibentuk panitia khusus uji publik beranggotakan lima orang yang terdiri atas dua tokoh masyarakat, dua akademisi, dan satu anggota KPU daerah.
8 Provinsi yang Menggelar Pilkada Tahun 2015:
1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu
197 Kabupaten/Kota yang Menggelar Pilkada 2015