Antasari Melawan
Antasari Azhar Berencana Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Mantan Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku berencana melakukan permohonan praperadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku berencana melakukan permohonan praperadilan.
Praperadilan yang ia ajukan kembali, terkait dugaan penyalahgunaan UU ITE, terkait ancaman SMS gelap dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Putusan praperadilan hari ini isinya, tidak dapat diterima (permohonan gugatan). Artinya, saya masih ada kemungkinan mengajukan lagi (permohonan praperadilan)," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Antasari menuturkan, alasan dirinya kembali mengajukan permohonan praperadilan karena setelah selama empat tahun ia melaporkan kasus SMS gelap ke Polri dengan nomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 namun tidak digubris pihak kepolisian.
"Yang saya minta dalam praperadilan ini adalah agar polisi selaku penyidik melakukan penyidikan atas laporan saya. Sudah empat tahun, tapi alasan secara normatif menurut UU karena mereka (Polisi)tidak menghentikan penyidikan secara tertulis maka permohonan saya tidak dapat diterima," tuturnya.
Antasari pun beranggapan, tidak digubrisnya laporan yang ia ajukan maka dirinya berpandangan bahwa laporannya sama juga dihentikan.
Apalagi menurutnya, laporannya itu hanya dibuat surat perintah oleh pejabat Polri. "Nah ini yang perlu dipahami publik. Surat perintah dalam semalam bisa dibikin," tuturnya.
Masih kata Antasari dirinya dapat menerima saat Hakim Suprapto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.
Menurutnya, hakim dalam keadaan sulit saat memutuskan hal tersebut. "(Hakim) mau menerima permohonan saya, di UU tidak mengatur. Jadi hakim tengah-tengah ambilnya," ucapnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014), Hakim Suprapto dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Antasari.
Permohonan Antasari dinyatakan tidak cukup berdasarkan hukum. "Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan saudara Antasari Azhar tidak dapat diterima," kata hakim Suprapto.