Jumat, 3 Oktober 2025

Prabowo: DPR Tandingan, Bentuk Ketidakdewasaan Berpolitik

Menurut Prabowo, dalam undang-undang juga tidak tertera adanya DPR tandingan.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto berfoto sebelum memasuki Ruang Rapat Paripurna I, Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2014). Hari ini, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode jabatan 2014-2019. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat di DPR membentuk pimpinan DPR tandingan. Alasannya, fraksi tersebut melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan munculnya DPR tandingan merupakan bentuk ketidakdewasaan berpolitik.

"Tandangan-tandingan adalah bentuk-bentuk ketidakdewasaan. Tidak ada itu tandingan, ini merugikan bangsa, pikiran seperti itu yang merugikan bangsa," kata Prabowo saat menghadiri Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut Prabowo, dalam undang-undang juga tidak tertera adanya DPR tandingan. Ia menyatakan adanya pihak yang menganggap pimpinan DPR telah melanggar, harus mengacu kepada kasusnya.

"Ya harus dilihat kasusnya gimana, kalau itu istilah melanggar kebebasan berpendapat itu harus dibela," kata Prabowo.

Diketahui fraksi dalam KIH, yakni F-PDI Perjuangan, F-PKB, F-Nasdem, F-Hanura, dan F-PPP menggelar pemilihan komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD) sendiri.

Pemilihan itu sebagai tandingan dari pemilihan komisi dan AKD yang saat ini tengah dilakukan oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved