Jokowi Hormati Putusan MK Soal Uji Materil UU MD3
Presiden terpilih Joko Widodo mengungkapkan dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo mengungkapkan dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
"Kami hormati keputusan MK," ujar Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Meski pria yang masih memegang jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta ini mengaku menghormati putusan itu, ia tetap menyerahkan kepada masyarakat untuk menyikapi putusan tersebut.
"Tapi nanti masyarakat yang menilai sebetulnya dengan MD3 ini, masyarakat diuntungkan atau tidak. Nanti yang lihat masyarakat," kata Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim konstuitusi Patrialis Akbar mengatakan Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152 yang digugat PDI Perjuangan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menurut Mahkamah UUD 1945 tidak menentukan bagaimana susunan organisasi lembaga DPR termasuk cara dan mekanisme pemilihan pemimpinnya. UUD 45 hanya menentukan bahwa susunan DPR diatur dengan undang-undang," ujar Patrialis saat membacakan pendapat hakim di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut Mahkamah, lanjut Patrialis, pemilihan ketua dan alat kelengkapan pimpinan DPR adalah wilayah kebijakan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya sendiri.
Mekanisme tersebut bisa dibuktikan dengan beragamnya cara pemilihan DPR baik sebelum atau sesuai perubahan UUD 1945 antara lain ditentukan dari dan oleh anggota DPR sendiri dengan sistem paket atau sistem pencalonan oleh fraksi yagn memiliki jumlah anggota tertentu atau ditentukan berdasarkan komposisi jumlah anggota fraksi di DPR sebagai berikut.
1. Pasal 17 nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR DPR dan DPRD menyatakan pada ayat 2 pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari seorang ketua dan sebanyak banyaknya empat orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah angggota fraksi. Ayat lima tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam tata tertib DPR.
2. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ayat (1) menyatakan pimpinan DPR terdiri atas eorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR. Ayat (7) menyatakan tata cara pemilihan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPR.
3. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 ayat (1) menyatakan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kurdi terbanyak di DPR.
Ayat (2) menyatakan ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politk yang memperoleh kursi terbanyak di DPR. Ayat (3) menyatakan wakil ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua ketiga keempat dan kelima.
Ayat keempat menegaskan pemilihan pimpinan DPR apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) ditentukan berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak dalam permilihan umum.
Apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama, ayat (5) menyatakan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud ayat ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.