Jokowi Hormati Putusan MK Soal Uji Materil UU MD3
Presiden terpilih Joko Widodo mengungkapkan dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil
Mekanisme tersebut kemudian diperkuat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang susunan kedudukan MPR DPR dan DPRD yang menyatakan pimpinan DPR ayat (1) pimpinan PDR terdiri atas seorang ketua dan beberap wakil ketua yagn dipilih oleh diantara anggota DPR, ayat (2) cara pemilihan pimpinn DPR diatur dalam pertaruan tata tertib DPR yang dibuat oleh DPR sendiri.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah perubahan mekanisme pemilihan dan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan seagaimana yang didalilkan para pemohon," ujar Patrialis.