Rabu, 1 Oktober 2025

RUU Pilkada

10 Syarat Mutlak Partai Demokrat Sulit Dilaksanakan

Kalau itu masuk, bagus sebenarnya. Opsi itu bagus, hanya susah dilaksanakan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (kiri) memimpin sidang paripurna DPR bersama Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda sidang paripurna tersebut adalah pengesahan RUU Pilkada yang menjadi pro dan kontra di masyarakat terkait pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opsi Pilkada langsung dengan 10 syarat mutlak yang diajukan Partai Demokrat secara substansial bagus. Namun, 10 syarat mutlak tersebut sulit dilaksanakan.

"Kalau itu masuk, bagus sebenarnya. Opsi itu bagus, hanya susah dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Priyo yang ketika itu menjadi pimpinan sidang paripurna mengatakan, semua opsi yang diajukan, baik opsi Pilkada langsung, Pilkada melalui DPRD, dan juga opsi dari Partai Demokrat memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kata Priyo, Demokrat bersikukuh 10 syarat dalam opsinya tidak boleh diganggu gugat karena dianggap mutlak.

"Kalau mutlak itu kan artinya tidak boleh diutak-atik. Poin dari Demokrat itu bagus dari sisi teori, kalau dilaksanakan ini sulit," ujar Priyo.

Lagipula, ucap Priyo, mayoritas fraksi tidak memilih opsi yang diajukan oleh Partai Demokrat sehingga tidak mencapai mufakat. Oleh karena itu, Priyo memutuskan tidak memasukkan opsi Demokrat ke dalam opsi voting.

"Lobi membahas opsi Demokrat amat alot, molor-molor sampai empat jam. Suasananya tidak kurang tegangnya dari sidang paripurna itu," kata Priyo.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada.
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved