RUU Pilkada
Paripurna Pilkada Kembali Digelar, Priyo Jelaskan Hasil Forum Lobi
Priyo mengatakan terdapat lima hal subtansi yang dilaporkan panja RUU Pilkada atas kesepakatan dibawa kembali ke forum lobi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada akhirnya dimulai lagi pukul 22.48 WIB, Kamis (25/9/2014). Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kembali memimpin rapat paripurna DPR.
Priyo mengatakan terdapat lima hal subtansi yang dilaporkan panja RUU Pilkada atas kesepakatan dibawa kembali ke forum lobi.
"Terhadap substansi tentang paket atau tidak paket. Pemilihan gubernur, bupati, wali kota saja atau plus wakilnya. Lobi pimpinan fraksi memutuskan dipilih sistem tidak paket dengan demikian yang dipilih gubernur, bupati wali kota saja," kata Priyo.
Kemudian terhadap konflik kepentingan dengan incumbent, Priyo mengatakan forum lobi memutuskan yang dilarang yakni memiliki ikatan perkawinan. "Jadi suami untuk periode berikutnya istrinya enggak boleh harus menunggu jeda 5 tahun," kata Priyo.
Lalu mengenai substansi proses rekapitulasi apakah berjenjang atau langsung, Priyo mengatakan disepakati untuk berjenjang. "Pilihan satu atau dua putaran, kalau nanti pilihan langsung nantinya akan dikaji," ungkapnya.
Kemudian, Priyo mengatakan adanya permintaan khusus fraksi Demokrat akan menyampaikan pandangan. "Dengan demikian hanya ada dua opsi yang tersedia untuk kita ambil keputusan bisa musyawarah mufakat atau voting. Opsi pertama pilihan secara langsung, opsi kedua pilihan lewat DPRD," ujarnya.