Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Politik Dicabut oleh MA, Luthfi Hasan: Semuanya Bisa Diatur

dia mengisyaratkan tetap bisa mengambil peran dalam dunia politik meski hak politiknya dihilangkan

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/Herudin
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq usai melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq tak ambil pusing atas vonis Mahkamah Agung yang mencabut hak politiknya. Sebab menurutnya, dia mengisyaratkan tetap bisa mengambil peran dalam dunia politik meski hak politiknya dihilangkan.

"Semuanya bisa diatur," kata Luthfi saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Vonis MA itu terkait dengan kasus yang menjerat Luthfi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain pencabutan hak politik, hukuman pidana penjara Luthfi juga diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Lebih jauh mantan anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan soal makna pernyataan tentang 'semua bisa diatur' tersebut. Luthfi kembali memberi isyarat bahwa sebagai politisi, dirinya tidak harus tampil di depan publik. Melainkan bisa juga mengambil peran sebagai king maker atau penentu kebijakan.

"Eh politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada kingmaker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan, jadi ada king maker, ada decision maker, itu biasa saja, enggak ada masalah," kata Luthfi.

Bahkan ia sesumbar, pencabutan hak politiknya tersebut hanya bersifat sementara.

"Enggak apa-apa biasa. Itu kan sekarang saja dicabut. Itu sih soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini gak ada yang bisa diatur ? Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya 16 tahun kan," kata Luthfi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved