Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Pilkada

Laode: Pilkada Langsung Bagian dari Konsolidasi Demokrasi

Pilkada langsung merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi. Persoalan ada riak-riak dari Pilkada langsung itu, maka harus diperbaiki

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Laode: Pilkada Langsung Bagian dari Konsolidasi Demokrasi
IST
La Ode Ida

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Laode Ida menegaskan secara kelembagaan DPD menolak Pilkada dipilih oleh DPRD. Sikap itu diputuskan setelah melakukan kajian yang mendalam terkait manfaat dan mudharatnya bagi rakyat dan proses demokrasi di Indonesia.

“Pilkada langsung merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi. Persoalan ada riak-riak dari Pilkada langsung itu, maka harus diperbaiki dan tidak harus mundur lagi setelah perjuangan reformasi Mei 1998,” ujar Laode Ida dalam dialog kenegaraan ‘Pilkada Langsung Vs Tidak Langsung’ . Juga hadir pengamat hukum tata negara Refly Harun, dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Laode mengatakan, bila pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap ngotot bersama DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada oleh DPRD tersebut, berarti Presiden SBY telah gagal berusaha melakukan konsolidasi demokrasi.

“Proses demokrasi tak boleh mundur lagi. Kalau mundur lagi, citra partai akan makin buruk di mata rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, kalau Pilkada langsung oleh rakyat terus dipersepsikan buruk dan jahat, maka politik kita ini tak lepas dari politik balas-dendam, dan ini tak baik bagi bangsa Indonesia. Terlebih nantinya, kalau rakyat merasa tak diwakili oleh DPRD.

“Sedangkan DPRD dan DPR RI sudah dipilih melalui suara terbanyak, maka suara rakyat itu jangan sampai disalahgunakan oleh elite partai di daerah,” katanya.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyarankan jika DPR RI tetap bersikeras untuk menggolkan RUU Pilkada oleh DPRD itu disahkan, sementara belum satu suara dengan pemerintah (Kemendagri), maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa melakukan kewenangannya untuk menarik diri dari proses pembahasan dan pengesahan di DPR RI, sehingga RUU itu tidak bisa berlaku.

“Saya menyarankan Presiden SBY untuk menggunakan kewenangannya, jika koalisi merah putih (KMP) DPR RI tak bisa dibendung untuk mengesahkan RUU Pilkada itu, maka kewenangan legislasi yang 50 persen itu bisa digunakan dengan mundur dari pembahasan,” kata Refly Harun.

Dengan menarik diri dari pembahasan tersebut, kata Refly, dengan sendirinya maka RUU itu tidak bisa diajukan untuk disahkan. Meski RUU itu semula sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena rezim pemilu melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP, maka rezim pemilu nantinya hanya berpusat di Kemendagri.

“Jadi, Kemendagri akan menjadi sentral dari DPRD dalam Pilkada itu. Tapi, kalau mayoritas rakyat daerah menolak, maka pemerintah sebaiknya ikuti saja,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved