Kasus Hambalang
Anas Dicecar Jaksa KPK Soal Ongkos Politiknya
Jaksa KPK menanyakan bagaimana Anas membiayai ongkos kegiatan politik yang dia lakukan selama ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Kepada Anas, Jaksa KPK menanyakan bagaimana Anas membiayai ongkos kegiatan politik yang dia lakukan selama ini.
Anas pun menjawab kegiatan politiknya di Demokrat selama ini dibiayai dewan pimpinan pusat. Anas mengaku mulai aktif di Demokrat sejak tahun 2005.
Ketika itu, dirinya bertugas membantu Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo. "Tugas saya menyiapkan bahan-bahan Pak Hadi Utomo, baik kegiatan internal maupun eksternal," kata Anas.
Mantan anggota DPR ini mengaku kerap mendampingi Hadi berkeliling Indonesia untuk melakukan konsolidasi partai.
"Dalam konteks penguatan kelembagaan, maupun dalam konteks pemenangan pemilkada-pemilkada, kegiatan politiknya sudh dicover biaya dewan pimpinan pusat," kata Anas.
Dari kedekatannya dengan Hadi, Anas mengaku sering mendapatkan rezeki tambahan. Kepala-kepala daerah yang dibantu menang dalam pilkada, kata dia, kerap memberikan timbal balik kepada Hadi.
"Misalnya kalau habis kampanye pilkada pulangnya ada pehatian dari kandidat yang kita ikut terjun kampanye. Kalau calon kepala daerah ketika pilkada itu menang, ingat Pak Hadi, lalu Pak Hadinya ingat dengan saya," kata Anas.
Jaksa KPK lantas menanyakan lebih jauh kepada Anas maksud perhatian yang diberikan kepala daerah pemenang pilkada kepada Hadi tersebut. Namun, Anas enggan menjelaskannya lebih jauh.
"Bahasa saya sih sudah jelas Pak Jaksa, sudah paham persis, apalagi yang Mulia, sudah paham pasti," kata Anas.
Sementara, soal proyek-proyek yang digarap Permai Group, Anas mengklaim tidak tahu. Permai Group merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut surat dakwaan, Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Uang dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.