PDIP Terjegal Saat Pemilihan Pimpinan Pansus Tatib DPR
PDI Perjuangan yang mengajukan pimpinan terjegal karena usulan tersebut ditolak dalam rapat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pembentukan panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib). Pansus dibentuk untuk membahas mekanisme pembagian kursi pimpinan dewan. PDI Perjuangan yang mengajukan pimpinan terjegal karena usulan tersebut ditolak dalam rapat.
Wakil Ketua DPR yang menjadi Pimpinan Rapat Pansus Tatib, Priyo Budi Santoso menuturkan koalisi Jokowi-JK mengajukan nama untuk duduk di kursi pimpinan. PDIP mengajukan TB Hasanuddin sedangkan PKB mengusung Hanif Dhakiri sebagai pimpinan Pansus Tatib.
Tetapi hal itu ditolak oleh mayoritas fraksi. Mereka menginginkan pimpinan pansus tatib sama dengan pansus UUMD3.
"PDIP, PKB ingin masuk jadi pimpinan, tapi di luar ingin yang memimpin itu pimpinan Pansus UU MD3 supaya sinkron," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Priyo mengatakan pimpinan pansus tersebut diputuskan sesuai mekanisme musyawarah dan mufakat. "Agenda diputuskan lewat mekanisme permusyawaratan, menghindari voting, karena memilih pimpnan pansus tidak lazim voting," katanya.
Ketua Pansus Tatib akhirnya dijabat oleh Benny K Harman. Kemudian Wakil Ketua Aziz Syamsuddin, Fahri Hamzah dan Totok Daryanto. Pimpinan Pansus Tatib tidak jauh berbeda dengan Pansus UU MD3. Hanya saja, posisi Ahmad Yani dari PPP digantikan oleh Totok Daryanto dari PAN.
"Dengan catatan, manakala ada perubahan yang dipandang perlu dimungkinkan, bisa dikocok ulang, dirubah, dengan dirubah kepemimpinan, dengan cara pimpinan pansus menulis ke pimpinan DPR, pimpinan DPR akan memutuskan untuk ditetapkan ulang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain menilai pihaknya dan PDIP berhak untuk duduk di kursi pimpinan pansus. "Harusnya dicarikan alternatifnya agar tidak terlalu dipolitisir," ujar Malik.