Kasus Hambalang
Nazar Ungkap Bupati Kutai Timur Isran Noor Terima Rp 5 Miliar
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi dengan Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok. Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
"Mereka ketemu Pak Isran Noor. Waktu itu Pak Isran mau jadi ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Tapi ada persoalan sama ketua yang lama. Setelah Mas Anas jadi Ketua Umum, diusahakan Pak Isran tetap jadi ketua DPD. Kami ngomong sama ketua yang lama," kata Nazaruddin bersaksi dalam sidang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Setelah itu, Nazaruddin mengaku meminta Isran datang ke Jakarta. Tepatnya di Hotel Sultan buat sarapan. Dalam pertemuan yang dihadiri Nazaruddin, Anas, Lilur, Totok, dan Isran itu, meminta agar izin tambang segera diterbitkan.
"Pak Isran menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Enggak lama kemudian, Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Group) kasih cek ke Lilur Rp 5 miliar. Cek itu dikasih ke Isran," kata Nazaruddin.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, lantas menanyakan siapa pemilik perusahaan tambang PT Arina Kota Jaya.
"Tambangnya Mas Anas lah. Kan Isran kasihnya ke Mas Anas, bukan ke saya, Lilur, atau Yulianis," kata Nazar.