Rabu, 1 Oktober 2025

Sidak KPK

ICW: Pemerintah Harus Jamin Tak Ada Lagi Pungli TKI

Pemerintah dituntut mampu memutus mata rantai pungutan liar terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) baik yang pulang atau pergi bekerja di luar negeri.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Petugas KPK sidak ke Kantor Angkasa Pura II. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dituntut mampu memutus mata rantai pungutan liar terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) baik yang pulang atau pergi bekerja di luar negeri.

"Harus dipastikan tidak ada lagi praktek pungli untuk TKI, mulai dari keberangkatan, penempatan hingga kepulangan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) perlu menindaklanjuti rekomendasi kajian KPK pada 2006 lalu.

Hasil inspeksi mendadak KPK, UKP4, Angkasa Pura II dan Bareskrim Polri berhasil amankan 18 orang. Mereka diduga melakukan pungli terhadap TKI di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

"Sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya pelaksanaan pelayanan publik BNP2TKI serta pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

KPK berharap sidak ini mampu memperbaiki sistem pelayanan publik terkait penempatan TKI, dapat membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalir mengutip uang dari TKI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved