Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Apakah Akil Mochtar Akan di Penjara Seumur Hidupnya?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar

Editor: Rachmat Hidayat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar 

Meski demikian, menurut Chairul, pidana tambahan berupa penyitaan aset terdakwa masih boleh dilakukan.

Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan menyampaikan pendapat yang sedikit berbeda. Dia mengatakan, pada praktiknya, terpidana seumur hidup tidak selalu sampai mati di penjara.

"Tergantung perilaku yang bersangkutan di dalam penjara. Ada kemungkinan beliau keluar sebelum meninggal karena mendapatkan pengurangan hukuman," ujarnya.

Agustinus juga menilai, vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Akil sudah tepat.

Menurut dia, Akil patut dihukum berat karena perbuatannya telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap MK selaku lembaga peradilan.

"Apalagi memang selama ini pidana terhadap koruptor kan ringan, meskipun belakangan ini kan mulai meningkat," kata Agustinus.

Diharapkan, kata Agustinus, hukuman seumur hidup ini bisa menciptakan efek jera dan mencegah pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi serupa.

Suatu hukuman, kata Agustinus, sesungguhnya mengandung fungsi pencegahan secara umum.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved