Sidang Akil Mochtar
Akil Mochtar : Bambang Jangan Sok Bersih
Akil mengklaim, saat hendak menjabat pimpinan KPK, Bambang yang akrab disapa BW pernah meminta tolong kepada dirinya agar dipertemukan dengan fraksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menangapi pedas dirinya berpeluang dijatuhi tuntutan berat yaitu dari 20 tahun penjara sampai seumur hidup sebagaimana diutarakan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil bahkan geram dengan hal itu hingga dia menyebut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto bukan sosok yang sepenuhnya bersih.
"Saya mau katakan jangan sok bersihlah," kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2014).
Akil mengklaim, saat hendak menjabat pimpinan KPK, Bambang yang akrab disapa BW pernah meminta tolong kepada dirinya agar dipertemukan dengan fraksi-fraksi di DPR.
Tidak sampai disitu, Akil bahkan menyebut Bambang yang dahulu berprofesi sebagai advokat pernah satu mobil dengannya dan membahas soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Dia pernah satu mobil sama saya, dari MK sampai Pasar Minggu saya antar, ngomong soal perkara juga, perkara Kotawaringin Barat, tanya sama dia, kan dia pengacaranya. Tapi ga ada janji, ga ada janji. Saksinya ada, ajudan saya. Malam hari itu," kata Akil.
Karena itu Akil menyatakan, Bambang selaku unsur pimpinan KPK sebaiknya tidak mengeluarkan pernyataan macam-macam mengenai kasus yang menjeratnya. Sebab konsekuensi hukum yang akan diterimanya tergantung dari fakta persidangan.
"Itu kan pertimbangan dia, ini hukum bukan kata dia, apa yang terungkap pada fakta disidang dong. Saya dituduh terima suap duitnya kan saya gak terima, Lebak ga terima, Gunung Mas gak terima apa yang lain mana," Kata Akil.
Akil sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Senin (16/6/2014) ini, suami Ratu rita itu akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Edwin Firdaus