Jumat, 3 Oktober 2025

Rumah Pribadi Tidak Boleh Dijadikan Tempat Ibadah Rutin

Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan rumah ibadah tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat ibadah rutin

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kapolri Jenderal, Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan rumah ibadah tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat ibadah rutin.

Hal itu diutarakan Sutarman menyusul peristiwa penyerangan rumah ibadah di Yogyakarta, Jawa Tengah.

''Rumah pribadi tidak boleh dipakai untuk sholat jumat dan kebaktian, dan dijadikan tempat ibadah secara rutin," ungkap Sutarman, Rabu (4/6/2014) di Mabes Polri.

Kemudian Sutarman juga meminta pada masyarakat yang membuat pengajian bulanan, pertemuan, agar memberitahukan acara tersebut ke pihak kepolisi setempat.

Pasalnya, dengan pemberitahuan, maka polisi bisa langsung melakukan pencegahan dan pengamanan jika ada yang ingin bertindak pidana di lokasi.

''Diberitahukan pada kami, jadi nanti kalau masyarakatnya ada masalah, kita bisa mengamankannya. Tapi kalau rutin tidak boleh,'' tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved