Senin, 29 September 2025

Kasus Century

Robert Tantular Klaim Uang Rp 1 Miliar ke Budi Adalah Pinjaman

Pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengklaim uang Rp 1 miliar ke Budi Mulya adalah pinjam-meminjam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Robert Tantular di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengklaim uang Rp 1 miliar ke Budi Mulya adalah pinjam-meminjam dan tidak terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI).

Robert menjelaskan semua bermula ketika pada akhir Juli 2008 atau awal Agustus 2008, terdakwa mendatangi kantor Bank Century. Dengan maksud mengajak kerjasama terkait pengurusan surat tanah di daerah Kuningan, Jakarta.

"Saya bilang, saya pelajari dulu dua minggu. Setelah itu, saya bilang tidak bisa ikut kerjasama. Lalu, pak Budi Mulya bilang bisa tidak pinjam Rp 1 miliar jangan waktu tiga bulan dan saya sanggupi," kata Robert ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Kemudian, lanjut Robert, pada 11 Agustus 2008, terdakwa datang dengan membawa tanda terima pinjaman sebesar Rp 1 miliar. Sehingga, diakui dikeluarkan giro sebesar Rp 1 miliar yang dikirim langsung ke rekening terdakwa di Bank Mandiri.

"Jadi jelas ini pinjaman. Masa suap gunakan giro dan ada tanda terima pinjaman. Dan uang ini sudah dikembalikan ke saya Rp 1 miliar," kata Robert.

Karena itu, jelas Robert, uang Rp 1 miliar tersebut murni pinjam-meminjam dan tidak ada janji agar membantu likuiditas Bank Century.

Sebaliknya, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Robert mengaku bersedia meminjamkan Rp 1 miliar kepada terdakwa karena sudah kenal lama, yaitu sejak tahun 1998.

Walaupun, diakui Robert sejak awal tahun 2008, likuditas Bank Century bermasalah sehingga harus terus mencari tambahan modal. Bahkan, dua kali mengajukan repo aset ke Bank Indonesia.

Seperti diketahui, dalam eksepsi (nota keberatan) milik penasehat hukumnya, Budi Mulya menegaskan bahwa bilyet giro sebesar Rp 1 miliar yang diterima dari Robert Tantular selaku salah satu pemegang saham Bank Century pada sekitar akhir bulan Juli 2008, tidak ada hubungannya FPJP dari BI ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar.

Salah satu penasihat hukum terdakwa Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa penerimaan Rp 1 miliar oleh kliennya adalah perjanjian pinjam-meminjam uang.

Dijelaskan bahwa terdakwa Budi mulya dalam kariernya di BI tidak pernah menjabat dalam bidang pengawasan bank antara tahun 2005 sampai 2008. Sehingga, tidak mengurusi keadaan atau kondisi bank dan menyelamatkan Bank Century sebagaimana permintaan Robert Tantular.

Sebab itu, dikatakan sangat tidak jelas jika penerimaan bilyet giro sebesar Rp 1 miliar oleh terdakwa dikaitkan dengan keputusan pemberian FPJP.

"Tidak jelas diuraikan hubungan kausalitasnya (sebab-akibat) pinjaman Rp 1 miliar dengan pemberian FPJP dan pernyataan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan BI. Sehingga, ibarat jauh panggang dari api. Tetapi, lebih tepat jika dikatakan gratifikasi," kata Luhut saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Walaupun, dalam surat dakwaan dikatakan Budi Mulya menerima bilyet giro sebesar Rp 1 miliar dari Bank Century, setelah bank tersebut mengajukan bantuan likuiditas ke BI.

Padahal, terdakwa dianggap tahu bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan