Korupsi KTP
KPK Tetapkan Sugiharto Jadi Tersangka e-KTP
KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan EKTP maka didapat dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada dugaan TPK dalam kaitan pengdan EKTP, penyidik menetapkan S selaku PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Menurut Johan, Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 susbsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun,” kata Johan.
Sementara nilai kerugian negara dalam kasus ini, terang Johan, masih dihitung oleh pihaknya.