Minggu, 5 Oktober 2025

Isu Risma Mundur

Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Beberkan Kejanggalan ke DPR

Kedatangan tersebut terkait kisruh proses pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana

TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Panlih wakil Wali Kota Surabaya bertemu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat(21/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya mendatangi Gedung DPR RI. Kedatangan tersebut terkait kisruh proses pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana.

Ketua Panlih Eddie Budi Prabowo mengatakan pihaknya menilai proses pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya diindikasikan terjadi manipulasi dan tidak sesuai prosedur.
Eddie bersama anggota Panlih lainnya menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Komisi II DPR untuk membicarakan masalahnya itu. Dalam pertemuan itu hadir Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo, Anggota Komisi II Yandri Susanto, Ketua Panlih Wakil Wali Kota Surabaya Eddie Budi Prabowo dan Wakil Panlih Faturahman.

Eddie mengungkapkan tim panlih dipaksa menggelar rapat klarifikasi dan verifikasi penetapan Wakil Wali Kota Surabaya pada 30 Oktober 2013. Selain itu, Panlih dipaksa untuk melaporkan. hasil rapat tersebut pada Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya.

"Kami kemudian melaporkan bahwa kami siap menggelar pemilihan pada 15 November 2013," kata Eddie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Namun Bamus DPRD Kota Surabaya pada waktu yang sama membuat keputusan waktu pemilihan digelar pada 6 Oktober 2013. Padahal Panlih memilih tanggal 15 November 2013 agar semua pihak tidak terganggu dengan waktu pengesahan APBD Kota Surabaya di 6 November 2013.

Eddie mengatakan perubahan waktu pemilihan itu tidak mempertimbangkan saran dan komunikasi dengan tim panlih. Waktu pemilihan sempat ditunda selama dua hari karena peserta rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

Rencana awal agar pemilihan digelar pada 6 November 2013, kemudian mundur menjadi 8 November 2013 setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo memutuskan agar paripurna tetap digelar menggunakan mekanisme quorum terendah, yaitu 50 persen + 1.

"Kemudian pada saat pemilihan, panlih hanya membacakan tatib (tata tertib) pemilihan, bukan memimpin rapat. Yang mimpin rapat salah satu calon (Wisnu)," imbuhnya.

Eddie menyebut adanya seorang peserta rapat meminta posisi Wakil Wali Kota Surabaya langsung diaklamasikan pada Wisnu. Interupsi itu akhirnya disetujui dalam rapat paripurna tersebut.

Eddie mengungkapkan proses pemilihan yang tidak sesuai prosedur tersebut telah disampikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri seharusnya menggelar ekspose perkara tersebut.

Tetapi respons dari kementerian tak pernah tiba sampai akhirnya pada 17 Januari 2014 tim panlih menerima surat keputusan bahwa pelantikan Wisnu yang semula dijadwalkan dilakukan pada 21 Januari 2014 ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Pelantikan tanggal 21 (Januari 2014) ditunda, suratnya hanya begitu saja. Lalu tanggal 24 (Januari 2014) dilakukan pelantikan," tuturnya.

Setelah pelantikan, kemudian Kemendagri merespon aduan tim panlih. Lalu meminta tim panlih hadir di Kemendagri pada 7 Februari 2014 untuk memberikan klarifikasinya.

Saat bertemu pihak Kemendagri, Eddie mengatakan pihaknya telah menyampaikan adanya manipulasi data dalam proses penetapan Wakil Wali Kota Surabaya. Manipulasi data itu terjadi dalam berkas persyaratan administrasi.

Awalnya, hanya ada dua anggota panlih yang menandatangani berkas. Tapi kemudian berkas yang sampai ke Gubernur Jawa Timur itu telah ditandatangani oleh empat anggota panlih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved