Sidang Akil Mochtar
Akil Pasang Tarif Rp 6 Miliar untuk Pilkada Buton dan Pulau Morotai
Untuk sengketa pilkada Kabupaten Buton dan Kabupaten Morotai, Akil Mochtar memasang tarif masing-masing Rp 6 miliar.
Atas penawaran sang calon bupati itu, Akil tak berpikir panjang atau pun geram. Dia langsung meminta Sahrin untuk mengirimkan dana Rp 3 miliar itu ke kantornya di MK. Namun, Sahrin menolak permintaan Akil karena takut. Akhirnya, mereka sepakati untuk mentrasfer dana itu ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat dengan peruntukan pada slip setoran sebagai biaya 'angkutan kelapa sawit'.
Atas 'pelicin' Rp 3 miliar, akhirnya sidang MK pada 20 Juni 2011 mengabulkan permohonan pasangan Rusli-Weni. MK memutuskan membatalkan keputusan KPUD tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sebelumnya.
Sidang MK tersebut juga memutuskan, bahwa perolehan suara yang sah adalah pasangan Rusli-Weni memperoleh suara terbanyak, yakni 11.384 suara dan lima pasangan calon lainnya memperolehan suara di bawahnya.
Atas perbuatannya ini, Akil dalam dakwaan kedua didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana.(coz)