Sidang Akil Mochtar
Akil Mochtar: Kita Buktikan Nanti di Persidangan
Akil langsung disambut belasan pengacaranya dan puluhan awak media
Untuk pelanggaran TPPU, Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas sangkaan TPPU, penyidik KPK telah menyita rumah, kantor, gudang, tiga puluhan mobil, dan ratusan motor yang diduga terkait Akil. Penyidik juga membekukan beberapa rekening pribadi Akil, istri (Ratu Tatu Akil), anak, kerabat, dan rekening perusahaan istri yang bersaldo lebih dari Rp 100 miliar.
Untuk menghadapi persidangan ini, Akil mendapatkan bantuan 11 pengacara, termasuk Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.