Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Kepala SKK Migas

KPK Periksa Kabag PPPBMN Kementerian ESDM

Kepala Bidang PPPBMN Kementerian ESDM, Sri Utami dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang pemindahtanganan, penghapusan dan pemanfaatan barang milik negara (PPPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2014).

Wanita yang telah dicegah berpergian ke luar negeri itu diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadian atau janji di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Sri Utami, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lestari Agung Rahayu selaku Kepala Bidang penatausahaan barang milik negara Kementerian ESDM. Sama seperti Sri, Rahayu juga diperiksa sebagai saksi untuk Waryono.

KPK sebelumnya telah menetapkan Waryono sebagai tersangka. Mantan anak buah menteri Jero Wacik itu dijerat dengan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Waryono diduga menerima hadiah atau janji. Di antaranya menyangkut uang uang sebesar US$200 ribu yang. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Waryono Karyo telah dikeluarkan KPK sejak 9 Januari 2014.

Nama Waryono mencuat pasca terbongkarnya kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Pasalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap ruangan Waryono di Kementerian ESDM menyangkut penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas. Kementerian ESDM diketahui menaungi SKK Migas. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang US$200 ribu dari ruangan Waryono. Waryono juga telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK.

Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK telah melayangkan permintaan cegah ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap sejumlah pihak. Diantara pihak yang telah dicegah yakni, Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved