Kapolri Minta Penyelidikan Jangan Dihapus dalam KUHAP
RUU KUHAP yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mengundang perdebatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mengundang perdebatan terutama dihapuskannya proses penyelidikan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, mengatakan penyelidikan merupakan unsur penting dalam proses penegakan hukum. Sebelum masuk pada tahap penyidikan tentu harus diawali dengan proses penyelidikan.
"Penyelidikan harus dilakukan, mempertahankan penyelidikan ada karena dengan penyelidikan kita bisa mengetahui apa yang dilaporkan masyarakat tindak pidana atau bukan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Dikatakan Sutarman, proses penyelidikan dalam rangka menentukan lanjut atau tidaknya perkara yang dilaporkan masyarakat. Bila bukan pidana maka penyidik kepolisian tidak bisa melanjutkan perkaranya.
"Kalau bukan tindak pidana tentu bukan ranah kewenangan Polri. Kalau tindak pidana pasti akan diproses penyidikan sehingga kita bisa diskusi dengan DPR agar penyelidikan ini bisa dilanjutkan," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada DPR RI pada 6 Maret 2013. Banyak pandangan bahwa RUU KUHAP berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada 12 poin yang menjadi sorotan dalam RUU yang diserahkan pemerintah tersebut diantaranya:
- Dihapuskannya ketentuan penyelidikan,
- KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP,
- Penghentian penuntutan suatu perkara,
- Tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan,
- Masa penahanan tersangka lebih singkat,
- Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik,
- Penyitaan harus mendapat izin hakim,
- Penyadapan harus mendapat izin hakim,
- Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim,
- Putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung,
- Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi,
- dan ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP.