Peretas Email Asal Nigeria Nikahi Orang Cirebon dan Punya Empat Anak
Tersangka peretas e-mail WN Nigeria rupanya residivis dan sudah menikahi wanita Cirebon. Ia juga sudah punya empat anak
Setelah mendapat laporan, Polisi pun bergerak cepat sampai akhirnya, Jumat (17/1/2014) dibekuklah Alcock Jaqueline Nina alias Maria warga Afrika Selatan yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2009 di BCA Menteng Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB saat akan mencairkan uang 185 000 dorlar singapura dari rekeningnya.
Setelah ditangkap janda beranak dua tersebut, kemudian kepolisian bergerak cepat dan membekuk Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek di Hotel Bumi Dwiyata, Depok, Sabtu (18/1/2014) pagi sekitar pukul 05.55 WIB.
Dua pelaku kejahatan dunia maya tersebut di jerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan melalui email seperti dalam pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, kemudian pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 jo pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan atau pasal 3 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.