Jumat, 3 Oktober 2025

Aneh, Sekretaris KPU Gunung Mas Konsultasi Pembayaran Pengacara ke Hambit

KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi termohon dalam gugatan sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Aneh, Sekretaris KPU Gunung Mas Konsultasi Pembayaran Pengacara ke Hambit
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi termohon dalam gugatan sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Anehnya, Sekretaris KPU Gunung Mas berkonsultasi soal bayaran pengacara ke Hambit, pihak terkait dalam sengketa ini.

Dalam pilkada Gunung Mas, Hambit maju sebagai incumbent atau petahana. Dalam putusan pleno, KPU Gunung Mas memenangkan pasangan calon Hambit-Anton. Belakangan, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy menggugat ke MK.

"Pada saat itu Bupati (Hambit) ada di Jakarta. Pada tanggal 25 September, saya konsultasi ke beliau bagaimana tentang pembayaran kuasa hukum KPU ini. Beliu sarankan saya mendatangi Dani," terang Sekretaris KPU Gunung Mas, Rudji, saat bersaksi untuk Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Sebagai termohon, sambung Rudji, KPU Gunung Mas menyewa tiga pengacara yang akan mendampingi institusi di MK, yakni Agus Surono, Edward Manuah, dan F.X. Seminto. Kas KPU Kabupaten Gunung Mas tidak mencukupi buat membayar tiga pengacara saat itu.

Berdasar kas anggaran advokasi KPU Gunung Mas saat ini hanya ada sebesar Rp 550 juta. Uang ini sudah dihabiskan Rp 350 juta untuk biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sementara biaya diminta tiga pengacara itu berjumlah sekitar Rp 1 miliar.

Rudji bercerita, dirinya tidak kenal dengan Dani. Ia baru tahu sosok Dani ketika memberikan uang Rp 1 miliar untuk pembayaran honor tiga pengacara yang disewa KPU. Menurut Rudji, Hambit lah orang yang memperkenalkan Dani dengan Rudji.

Rudji mengaku duduk sebagai Sekretaris KPU Gunung Mas terhitung 2013. Tugas sekretaris, sambung Rudji, antara lain memfasilitasi kegiatan komisioner.
Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam gugatan sengketa pilkada Gunung Mas di MK untuk kedua pemohon.
 
Majelis hakim ragu dengan kesaksian Rudji. Ketua majelis hakim Suwidyo dan hakim anggota Sofialdi pun mencecar Rudji. Salah satunya mempertanyakan apakah keputusan itu sudah diplenokan di antara komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas.

Rudji mengakui baru berkoordinasi dengan komisioner KPU Gunung Mas setelah uang pinjaman Rp 1 miliar turun.

Rudji berdalih, uang pinjaman Rp 1 miliar dari Hambit nantinya akan dibayar oleh KPU Gunung Mas. Menurutnya, KPU Gunung Mas baru akan mendapat kucuran anggaran untuk 2014 sebesar Rp 12,5 miliar. "Pada saat direvisi anggaran, nanti akan diambil dari sana," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved