Kemenkum HAM Tak Beri Remisi Natal Miranda Goeltom
Kementerian Hukum dan HAM tak memberikan remisi Natal kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tak memberikan remisi Natal kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, terpidana kasus suap cek pelawat.
"Miranda Goeltom tidak dapat remisi,” ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Menurut Akbar, hal tersebut karena adanya pengetatan pemberian remisi untuk para koruptor. Miranda dijatuhi pidana penjara tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kini, Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang.
Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.