Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenkum HAM Tak Beri Remisi Natal Miranda Goeltom

Kementerian Hukum dan HAM tak memberikan remisi Natal kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013). Miranda menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tak memberikan remisi Natal kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, terpidana kasus suap cek pelawat.

"Miranda Goeltom tidak dapat remisi,” ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Menurut Akbar, hal tersebut karena adanya pengetatan pemberian remisi untuk para koruptor. Miranda dijatuhi pidana penjara tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kini, Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang.

Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved