Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

PKS Bandingkan Kasus Lutfhi dengan Angelina Sondakh

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari PKS, Almuzzammil Yusuf, merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim Tipikor

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
/henry lopulalan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq setelah dijatuhi hukaman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). LHI langsung memutuskan banding terhadap keputusan hakim. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari PKS, Almuzzammil Yusuf, merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi kepada Luthfi Hasan Ishak dibandingkan terpidana lainnya, padahal nilai korupsinya lebih besar berkali lipat.

“Mari kita bandingkan putusan Pak Lutfhi dengan beberapa terpidana lain yang pernah divonis oleh Pengadilan Tipikor,” kata Muzzammil di gedung DPR Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Muzzammil membandingkan vonis Luthfi dengan Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara karena suap Rp 32 milyar. Kemudian kasus korupsi oleh Politisi PAN Wa Ode divonis 6 tahun penjara karena suap Rp 6,25 milyar.

Ada juga Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazarudin divonis 7 tahun penjara dengan suap Rp 4,6 milyar dan Mantan Korlantas Polri Joko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan korupsi Rp 54 milyar.

“Publik patut pertanyakan keadilan majelis hakim Tipikor. Silahkan publik yang menilai," ujar Muzzammil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved