Kepala SKK Migas Ditangkap
Informasi THR Anggota Komisi VII DPR Ada di BAP Simon Tanjaya
Jadi kalau itu dikatakan bocor dari KPK, itu tidak benar. Informasi itu benar ada dalam berita acara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan informasi mengenai adanya anggota Komisi VII DPR RI menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam kasus SKK Migas ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL).
"Jadi kalau itu dikatakan bocor dari KPK, itu tidak benar. Informasi itu benar ada dalam berita acara," tegas Bambang kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Lebih lanjut dia jelaskan, BAP Simon yang di dalamnya tertulis mengenai adanya dana THR buat anggota Komisi VII DPR disampaikan kepada Hakim dan pengacara. "Dan pada saat itu, baru muncul," ujarnya.
Bambang juga katakan, bahwa mengenai adanya dana THR baru sebatas pengakuan. Tapi, pengakuan ini menjadi menarik karena diungkapkan di depan persidangan dan dibawah kesaksian yang disumpah.
"Jadi kekuatannya berbeda dalam BAP. Karena dalam berkas BAP, pengakuan itu bisa dicabut lagi. Tapi ketika dibukakan di muka sidang, maka dia mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," ucap Bambang.
Kenapa? Karena apa yang disebutkan alat bukti saksi atau keterangan saksi adalah apa yang dikemukakan di muka persidangan.
"Dan ini kan bukan satu-satunya alat bukti. Ini kan baru satu. Tidak bisa kita menyebutnya bukti permulaan yang lengkap. Tapi ini bisa dipakai untuk KPK, untuk mengembangkannya," jelasnya.
Lebih lanjut menurut dia, pengembangan lebih lanjut mengenai hal ini sudah masuk dalam full bucket KPK.
"Dan full bucket KPK ini semakin kuat karena dikemukakan dibawah sumpah keterangannya. Tapi kan kami perlu keterangan-keterangan yang lainnya untuk mengkonfirmasi, mengklarifikasi, melengkapi, untuk nantinya bisa dipergunakan sebagai bukti permulaan," ujarnya.