Kamis, 2 Oktober 2025

Kepala SKK Migas Ditangkap

Satu Alat Bukti Lagi untuk Jerat Tri Yulianto Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Rudi Rubiandini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Rudi Rubiandini terkait adanya tunjangan hari raya untuk sejumlah anggota Komisi VII DPR.

"(Ditindaklanjuti) iya dong. Kalau fakta persidangan tentu saja akan di-follow up," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kata KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013) sore.

Sebelumnya, tersangka Rudi Rubiandini sudah mengaku dalam sidang lanjutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, bahwa dirinya memberikan duit senilai 200 ribu dolar AS kepada Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto. Duit itu diberikan dari uang suap yang diterima Rudi dari PT Kernel Oil Pte Ltd sebagai THR.

Dikonfirmasi apakah pengakuan Rudi tersebut merupakan salah satu fakta hukum yang bisa dijadikan alat bukti, Adnan tak menampiknya.

"Itu dia, biasanya selalu begitu kan," ujarnya.

Meski begitu, kata Adnan, KPK tak buru-buru menjerat Tri Yulianto Cs. Sebab, kata dia, ada satu alat bukti lain yang dibutuhkan lembaganya buat menjerat politisi Komisi VII DPR.

"Sidang dulu dong, setelah sidang baru nanti dilihat lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi hari ini memanggil Tri Yulianto buat bersaksi terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rudi Rubiandini. Namun hingga sore, Tri tak juga hadir. Santer kabar, Tri mangkir karena sakit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved