Konvensi Demokrat
ICW: Dahlan Iskan Manfaatkan BUMN untuk Jadi Capres
Menteri BUMN Dahlan Iskan, dicurigai memanfaatkan berbagai "perusahaan pelat merah" untuk memenuhi ambisinya maju sebagai capres RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, dicurigai memanfaatkan berbagai "perusahaan pelat merah" untuk memenuhi ambisinya maju sebagai calon presiden (capres) RI.
Kecurigaan tersebut, diungkapkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho. Menurutnya, bukan tanpa alasan kecurigaan tersebut mencuat.
Pasalnya, Dahlan Iskan secara tidak langsung telah terlibat dalam uji materi Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Emerson mencurigai, keterlibatan Dahlan tersebut berkaitan dengan ajang Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat dan Pemilu 2014.
"Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN sepertinya secara tidak langsung terlibat dan menyetujui uji materi ini," kata Emerson dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Pasalnya, kata dia, sejak permohonan uji materi ini disampaikan ke MK, Dahlan tidak pernah melakukan protes. Bahkan, Dahlan juga menurutnya tidak pernah memberikan klarifikasi kepada publik mengenai uji materi ini.
"Dahlan sebagai pemimpin BUMN seolah telah melakukan pembiaran. Lalu apa motifnya? Yang kami khawatirkan, hal ini sepertinya akan mengarah ke Pemilu 2014," lanjut Emerson.
Posisi Dahlan sebagai peserta Konvensi Partai Demokrat memperkuat kecurigaan ICW. Sebab, Dahlan membutuhkan modal yang besar untuk bersaing dengan calon-calon lainnya.
Menurut Emerson, bukan tidak mungkin Dahlan sengaja memanfaatkan ratusan BUMN yang dipimpinnya untuk mengambil keuntungan.
"Jangan lupa bahwa Pak Dahlan itu kandidat capres Konvensi (Partai Demokrat). Dia dari mana dana untuk pencapresan," ujar Emerson.
Uji materi ini dimohonkan oleh Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN, dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah Pasal 2 huruf g dan I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.