Rusuh di Gedung MK
Patrialis: Kericuhan di Ruang Sidang Penghinaan Lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi (MK) sangat menyesalkan terjadinya kericuhan saat persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sangat menyesalkan terjadinya kericuhan saat persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku.
Patrialis Akbar, Hakim konstitusi, mengatakan kericuhan di dalam ruang persidangan merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sebab, aksi perusakan tersebut dilakukan saat sidang putusan tengah berlangsung.
"Itu penghinaan terhadap lembaga peradilan, di mana hakim sidang bersidang, tapi tiba-tiba sebagian orang melakukan kerusuhan, hingga pengerusakan," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Hal yang lebih memilukan lagi, selain merusak, sebagian massa tersebut juga sampai mengejar dan melempari para hakim yang tengah memimpin sidang.
"Coba, mereka sampai datang ke depan meja hakim," ujarnya.
Kericuhan terjadi saat majelis hakim membacakan putusan tiga perkara untuk sengketa pemilukada yang sama, yakni sengketa hasil Pemilukada Gubernur Provinsi Maluku.
Sidang ini merupakan putusan atas pemungutan suara ulang yang sebelumnya diperintahkan MK kepada KPUD Provinsi Maluku.
Tak lama setelah Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim mengetuk palu putusan perkara pertama yang menyatakan menolak keberatan pemohon pasangan cagub/cawagub Herman Andrian Koedoeboen-M Daud Sangaji, puluhan orang langsung mengobrak-abrik barang-barang yang ada di depan dan di dalam ruang persidangan.
Patrialis yang menjadi anggota hakim anggota saat sidang berlangsung, mengaku miris menyaksikan langsung keberingasan massa tersebut. "Begitu di dalam, mereka seperti orang beringas begitu, apa yah namanya. Podium itu mereka tendang, sound system dicabut dan dilempar-lemparin, kursi juga dibalikkan, dan sebagian mengejar hakim. Saya kaget juga kok kaya begini," ucap mantan Menkumham itu.