Rusuh di Gedung MK
Daud Sangadji Tak Terbukti Terlibat Perusakan di MK
Kedua orang tersangka perusakan adalah Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan hanya 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dari 15 orang yang diamankan polisi terkait kasus kericuhan dan perusakan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/11/2013) kemarin.
Kedua orang tersangka perusakan adalah Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Sementara 13 orang lainnya termasuk Daud Sangadji, calon wakil Gubernur Maluku dinyatakan tida terbukti melakukan perusakan dan sudah dipulangkan, Jumat (15/11/2013) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota menyatakan bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan, sampai jam 19.00 WIB, Jumat (15/11/2013) malam disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka.
"Yang menjadi tersangka tetap 2 orang, inisial KS dan MT dengan dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya Jumat malam.
Sementara tambah Rikwanto, untuk pelaku-pelaku lainnya yang melakukan perusakan dan terekam dalam CCTV di MK sedang dalam pencarian.
"Dan yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," kata Rikwanto.