Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Daud Sangadji Tak Terbukti Terlibat Perusakan di MK

Kedua orang tersangka perusakan adalah Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi mengambil gambar lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan hanya 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dari 15 orang yang diamankan polisi terkait kasus kericuhan dan perusakan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/11/2013) kemarin.

Kedua orang tersangka perusakan adalah Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Sementara 13 orang lainnya termasuk Daud Sangadji, calon wakil Gubernur Maluku dinyatakan tida terbukti melakukan perusakan dan sudah dipulangkan, Jumat (15/11/2013) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota menyatakan bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan, sampai jam 19.00 WIB, Jumat (15/11/2013) malam disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka.

"Yang menjadi tersangka tetap 2 orang, inisial KS dan MT dengan dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya Jumat malam.

Sementara tambah Rikwanto, untuk pelaku-pelaku lainnya yang melakukan perusakan dan terekam dalam CCTV di MK sedang dalam pencarian.

"Dan yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," kata Rikwanto.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved