Rusuh di Gedung MK
Ruang Sidang Diserbu, Hakim Konstitusi Lari Tunggang Langgang
Para hakim konstitusi mengaku ketakutan saat aksi anarkisme berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Para hakim konstitusi mengaku ketakutan saat aksi anarkisme berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku, tadi siang.
Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku saking ketakutannya dengan aksi anarkisme tersebut, mereka meninggalkan ruang sidang seperti angin puting beliung.
"Hakim lagi bersidang mereka melakukan perusakan dan mengejar hakim sampai meja hakim. Saya paling belakang keluar. Seperti angin puting beliung," ujar Patrialis saat memberikan keterangan kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Patrialis menuturkan saat itu hakim sudah mendengar ada kegaduhan dan keributan di luar sidang pleno dan mendengar teriakan-teriakan yang bernada merendahkan MK.
Saat itu, kata Patrialis, Ketua Majelis sidang, Hamdan Zoelva, sudah menskors persidangan dan para hakim memantau kejadian. Saat itu, para hakim melihat massa desak-desakan di pintu dengan satpam yang berusaha menghalangi massa ke dalam ruang sidang.
"Di pintu ada desakan satpam menahan pintu tapi tak berapa lama mereka masuk dan beringas. Podium mereka tendang, lempar mik, dan mengejar hakim. Kita langsung masuk ke belakang," kata bekas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia itu.
Menurut Patrialis, aksi anarkisme yang terjadi di MK hari ini adalah bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). "Kita menyayangkan," ujar Patrialis prihatin.
Sebelumnya, keributan tersebut sendiri bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa.
Saat hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang.
Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
Massa semakin beringas. Beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
Pihak berperkara atau pemohon dalam PHPU Maluku tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus - F. Puttilehalat, pasangan William B. Noya - Adam Latuconsina dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Sidang putusan tersebut merupakan sidang ulang atas putusan sela Mahkamah sebelumnya yang memerintahkan KPU Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Seram Bagian Timur.