KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke penyidikan. Komisi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Setelah melakukan gelar perkara, maka sejak Senin (11/11/2013), penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012 dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013)
Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dan MG.
"Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Wawan yang merupakan suami Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan diketahui sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Akil Mochtar. Adapun Dadang merupakan pegawai Wawan yang sudah dicekal. Sementara MG diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.