Jumat, 3 Oktober 2025

Konvensi Demokrat

Tayangkan Acara Konvensi Demokrat, KPI Beri Sanksi Teguran ke TVRI

sebagai lembaga penyiaran publik TVRI tidak berpegang pada azas perlindungan kepentingan publik yang independen

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUN JAKARTA/ERI KOMAR SINAGA
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran kepada TVRI karena siarkan acara konvensi Partai Demokrat, Jumat(20/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran kepada stasiun Televisi Republik Indonesia atas tayangan konvensi calon presiden Partai Demokrat tanpa proses editing selama lebih kurang 2,5 jam.

Berdasarkan rapat pleno KPI, TVRI terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yakni Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012 terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).

"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak," ujar Komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran S. Rahmat Arifin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Selain itu, sebagai lembaga penyiaran publik TVRI tidak berpegang pada azas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.

"Atas dasar itu KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik," ujar Rahmat.

Sebelumnya, TVRI menayangkan siaran tunda pengenalan dan penyampaian visi misi konvensi calon presiden Partai Demokrat pada Minggu (15/9/2013) pukul 22.30 -00.30 WIB. Tayangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik bahkan berujung pada aduan ke KPI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved