Jumat, 3 Oktober 2025

Rusli Zainal Tersangka

Hari Ini KPK Periksa Rusli Zainal

KPK kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (14/8/2013). Ia diperiksa terkait kasus Pekan Olahraga Nasional PON XVIII Riau.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Gubernur Riau, M Rusli Zainal (tengah) 

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (14/8/2013). Ia diperiksa terkait kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.

Hari ini, Rusli diperiksa sebagai tersangka terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON XVIII Riau.

Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013. Penetapan itu terkait dengan Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek PON.

Rusli diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, Rusli juga diduga terlibat dalam pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau. Pemberian suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah untuk PON.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved