Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Uang Fathanah Mengalir ke Mertuanya

namanya serta nama ibunya ada dalam daftar sekitar 40 perempuan penerima dana Fathanah. Selain ke ibunya, uang Fathanah juga mengalir ke Sefti.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri Ahmad Fathanah (AF), Sefti Sanustika (tengah), menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (3/6/2013). AF ditahan KPK karena diduga terlibat kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian dan dugaan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sefti Sanustika, istri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah, mengungkap,  ibunya masuk dalam daftar perempuan yang menerima aliran dana Fathanah.

Sefti mengatakan, namanya serta nama ibunya ada dalam daftar sekitar 40 perempuan penerima dana Fathanah. Selain ke ibunya, uang Fathanah juga mengalir ke Sefti.

“Itu bukan semuanya perempuan-perempuan yang terkait dengan Bapak. Ada juga keluarga, ada nama mamaku, namaku juga,” kata Sefti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/6/2013), saat mengunjungi Fathanah di tahanan.

Menurut Sefti, uang ke rekening ibunya yang bernama Etty Suhaeti terlihat besar karena merupakan akumulasi pemberian uang dalam jangka waktu tertentu. Namun, saat ditanya mengenai maksud aliran dana tersebut ke rekening ibunya, Sefti hanya menjawab singkat.

“Itu cuma sedikit doang kok,” ujarnya.

Selain ke ibunya, Sefti mengakui ada aliran dana Fathanah ke anggota keluarga yang lain. Adapun Sefti mengunjungi Fathanah yang ditahan di Rutan KPK dengan membawa bayinya. Sefti mengantarkan makanan dan pakaian untuk Fathanah. Dia pun berharap Fathanah tetap menjaga kesehatan selama berada di dalam tahanan.

KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka bersamaan dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait aliran dana Fathanah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf sebelumnya mengungkapkan, ada sekitar 40 perempuan yang menerima aliran dana Fathanah. Namun, Yusuf tidak menyebut kurun waktu data tersebut. Sebelumnya, dia juga mengatakan ada 20 wanita yang dialiri dana Fathanah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved